Kamis, 22 Desember 2011

Mabes Polri Tahan AKBP Mindo Tersangka Pembunuh Istri

Mabes Polri melakukan penahanan terhadap mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon sejak Rabu (21/12/12), karena diduga terlibat dalam pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.

Sebagaimana diberitakan Tribun Batam, penahanan dilakukan karena Mindo diduga terlibat dalam pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.

Direskrim Polda Kepri, Kombes (Pol) Wibowo menyatakan Mindo ditahan di Bareskrim Polri seusai pemeriksaan secara maraton sejak Selasa (19/12/2011) oleh tim penyidik gabungan Ditreskrim Polda Kepri dan Bareskrim Polri di Jakarta. "Ya, sudah ditahan," ujarnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, membenarkan penahanan terhadap perwira menegah yang menjadi tersangka sejak akhir Juli lalu itu. "Ya, sudah ditahan, sejak kemarin. Ditahan di Bareskrim," ujar Saud.

Seperti diberitakan, Putri Mega Umboh (25) ditemukan tewas dengan luka tujuh tusukan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri, 26 Juni 2011. Mulanya diduga Putri tewas dibunuh pembantunya, Rosma alias Ros dan Gugun Gunawan alias Ujang, yang merupakan kekasih Ros.

Awalnya, motif Ujang dan Ros melakukan pembunuhan itu majikannya itu diduga ingin menguasai harta korban dan dendam. Sejumlah sekuriti perumahan tempat tinggal korban ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan. Namun, dalam perkembangannya, penyidik Polda Kepri menetapkan Mindo sebagai tersangka dengan sangkaan otak pembunuhan istrinya

Keterlibatan Mindo dalam kasus pembunuhan istrinya di kediaman mereka Perumahan Anggrek Mas 3 terungkap berdasarkan pengakuan tersangka Ros dan Ujang. Ujang mengaku Mindo ikut menghabisi nyawa istrinya tersebut di kediamannya sebelum dibuang ke hutan telaga Punggur.

Saat rekonstruksi kasus pada 8 September 2011 lalu, diketahui Mindo dengan pemeran pengganti dari polisi, terlebih dahulu keluar dari rumahnya seusai dilakukan pembunuhan terhadap sang istri, yang merupakan putri mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh. Selanjutnya, Ujang dan Rosma keluar sembari membawa jenazah Putri dalam koper. Dengan mobil miliknya Nisan Exstrail BP 24 PM, jenazah Putri dibuang ke dalam hutan sekitar 25 meter dari jalan raya. Saat Ujang membuang jenazah Putri ke semak-semak itu, diketahui Mindo tidak turun dari mobil.

Mendapat pendampingan dari pengacara kondang Hotma Sitompul, Mindo menampik semua tudingan Ros dan Ujang itu.

Mindo mengaku menjalani sejumlah kegiatan di Mapolda Kepri pada 24 Juni 2011, tepat saat istrinya dibunuh oleh Ujang dan Rosma. Namun, Polda Kepri bersikeras bahwa pembunuhan itu bisa saja dilakukannya di luar jam kantor.

Hotma menyatakan Polda Kepri tak cukup bukti sehingga Mindo dikatakan terlibat pembunuhan istrinya sendiri. Ia menyebut rekonstruksi kasus tanpa kehadiran langsung Mindo oleh Polda Kepri itu bak sinetron, dengan sang sutradaranya Direskrimum Kombes (Pol) Wibowo. Namun, hal itu dibantah oleh Wibowo.

Tak lama kasus pembunuhan istrinya teruangkap, tersangka Mindo dipindahkan ke Mabes Polri. Hampir lima bulan ditetapkan tersangka, Polda Kepri baru berani mengeluarkan surat penahanan Mindo pada Rabu (21/12/2011).-Tribun Lampung


Tidak ada komentar:

Posting Komentar