Minggu, 29 Januari 2012

KPK Periksa Miranda

Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (30/1/2012), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, terkait penyidikan kasus dugaan suap cek perjalanan. Miranda diperiksa sebagai saksi bagi Nunun Nurbaeti, tersangka kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi Ibu NN (Nunun Nurbaeti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin. Miranda yang juga tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan ini, tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00.

Saat memasuki gedung KPK, Miranda enggan banyak berkomentar. "Saya hari ini dipanggil untuk bersaksi untuk Ibu Nunun," kata Miranda singkat. Selebihnya, dia hanya menghindari pertanyaan pewarta. "Permisi ya, permisi," ucap Miranda.

Kasus dugaan suap cek perjalanan ini menyisakan Nunun dan Miranda sebagai tersangka. Nunun disangka memberikan cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda sebagai DGSBI 2004. Sementara, Miranda disangka turut serta atau membantu Nunun mengalirkan 480 lembar cek perjalanan ke anggota DPR itu.

Selain Miranda, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya, yaitu anggota DPR 1999-2004, Udju Djuhaeri dan Darsup Yusuf serta mantan event manager Hotel Dharmawangsa, Ferly Aulia. Dua anggota DPR 1999-2004 tersebut terbukti menerima sejumlah cek perjalanan itu pada 2004. Sementara Hotel Dharmawangsa, menjadi lokasi pertemuan antara Miranda dan fraksi DPI-Perjuangan sebelum fit and proper test DGSBI 2004 itu dimulai.

Pertemuan yang dibiayai Miranda dan dipimpin Panda Nababan di Bimasena Club Hotel Dharmawangsa itu membahas pemenangan Miranda. Meskipun Miranda ditetapkan sebagai tersangka, penyandang dana dalam kasus ini belum terungkap.-KOMPAS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar