Rabu, 25 Januari 2012

Miranda Goeltom Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"MSG ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2012. Yang bersangkutan, kata Abraham, sudah dicekal.

Saat ditanya wartawan mengapa penetapan tersangka atas Miranda baru dilakukan saat ini, Abraham menjelaskan, dalam menetapkan tersangka, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti karena KPK tidak punya kewenangan menghentikan proses penyidikan. "KPK kan tidak bisa mengeluarkan SP3."

Apakah mantan Deputi Gubernur Senior BI ini akan ditahan? "Jika penyidikan membutuhkan yang bersangkutan ditahan, maka akan dilakukan. Tapi, tradisi KPK biasanya kalau seseorang itu tersangka dan akan dilimpahkan ke penuntutan, maka yang bersangkutan harus ditahan. Untuk memudahkan proses persidangan," jelasnya.

KPK menemukan 580 lembar cek pelawat mengalir ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 saat pemilihan DGS BI tahun 2004. Saat itu, Miranda terpilih sebagai DGS BI.

Cek pelawat ini diduga terkait dengan pemenangan Miranda dalam pemilihan tersebut. Dalam beberapa kesempatan, Miranda membantah terlibat dalam suap yang menyeret sejumlah politisi ke balik bui ini.-VIVAnews


Tidak ada komentar:

Posting Komentar