Selasa, 28 Februari 2012

Demokrat: Tak Ada Alasan Tolak Gedung Baru KPK!


Ferdinan
Fraksi Partai Demokrat mendesak Komisi III DPR segera memberi persetujuan atas rencana pembangunan gedung baru yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menegaskan pembangunan gedung baru KPK mutlak direalisasikan. "Kami fraksi PD prihatin dengan gedung KPK yang sudah tidak memadai lagi. Oleh karenanya kami mendesak dan meminta teman-teman lain Komisi III yang sebelumnya tidak setuju untuk bisa berubah pikiran," kata Didi kepada okezone, Rabu (29/2/2012).

Dia berharap, Komisi kembali menggelar rapat pleno bersama sembilan fraksi. "Kemudian merevisi kesepakatan sebelumnya yang menolak pembangunan gedung baru," ujarnya.

Menurutnya, tidak ada alasan menolak usulan pembangunan gedung baru KPK mengingat kondisi gedung yang ditempati saat ini sudah tidak lagi memadai. Gedung baru nantinya juga harus didukung oleh infrastruktur lengkap dengan berbagai peralatan yang dapat mendukung kerja KPK.

"Agar KPK bisa lebih optimal dalam menjalankan peran dan tugasnya. Perlunya penambahan SDM dan tenaga kerja lainnya, mengingat semakin banyak kasus dan permasalahan yang harus ditangani, menjadi salah satu pertimbangan penting pembangunan gedung baru,"

Seperti diketahui, Gedung KPK saat ini telah melebihi kapasitas. Gedung di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan tersebut dibangun untuk kapasitas 400 pegawai. Namun, kini gedung itu dihuni lebih dari 850 pegawai termasuk tumpukan barang bukti dan berkas perkara.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin mengatakan tanda bintang dalam pengajuan anggaran KPK disertakan karena DPR belum menyetujui pembangunan gedung baru KPK.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi III pada 13 Oktober 2011. Rapat itu, dihadiri 46 anggota dewan dari 7 fraksi. Keputusannya Komisi III tidak menyetujui pembangunan gedung baru KPK. Hasil rapat kemudian ditembuskan ke pimpinan DPR.

Pada 24 Januari 2012, pimpinan DPR menindaklanjuti keputusan Komisi ke Kementerian Keuangan. Alhasil pengajuan anggaran gedung baru tidak dapat dicairkan karena diberi tanda bintang yang berarti pengajuan belum mendapat persetujuan.-Okezone News


Tidak ada komentar:

Posting Komentar