Minggu, 19 Februari 2012

Menteri Muhaimin Iskandar Akan Diperiksa Hakim Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pagi ini, sekitar pukul 09.00 WIB (Senin, 20/1).

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

"Muhaimin Iskandar menjadi saksi pada sidang itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat singkatnya beberapa saat lalu (Senin, 20/2).

Namun demikian, Johan tidak memastikan apakah Muhaimin akan bersaksi untuk terdakwa Dadong Irbarelawan atau I Nyoman Suisnaya, yang keduanya merupakan anak buahnya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sebagai diketahui, terdakwa Dharnawati mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan saat tangkap tangan adalah uang pinjaman untuk membantu dana THR Menakertrans. Dan bukan untuk komitmen fee 10 persen. Tetapi, JPU dalam surat dakwannya mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut adalah fee untuk meloloskan empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama, dan Manokwari sebagai daerah penerima DPPID untuk membangun Kota Terpadu Mandiri (KTM).

Namun, nama Muhaimin disebut turut menerima pemberian dalam surat dakwaan milik Nyoman, Dadong dan Dharnawati. Bahkan, dalam dakwaan terhadap Dharnawati terkuak bahwa atas arahan Muhaimin Iskandar uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati disimpan terlebih dahulu oleh Nyoman dan Dadong. -RMOL


Tidak ada komentar:

Posting Komentar