"Jika diperlukan Angelina akan dijadikan saksi. Kita lihat perkembangannya nanti," kata Busyro kepada wartawan, Selasa (20/12/2011).
Nama Angelina memang disebut dalam dakwaan Naruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu disebut meminta Angelina untuk memfasilitasi Mindo Rosalina Manulang mendapatkan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri divonis dalam kasus ini. Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Angelina akan menjadi saksi fakta.
"Bukan saksi meringankan atau memberatkan. Tapi saksi fakta," katanya.
Selain disebut dalam dakwaan, Angelina juga dikatakan Nazaruddin turut menikmati uang terkait proyek Wisma Atlet. Menurut Nazaruddin, mantan Putri Indonesia itu mendapat Rp 9 miliar. Angelina juga disebut mengenal Mindo Rosalina Manulang.
Pada Januari 2010, Nazaruddin memperkenalkan kedua wanita itu di sebuah restauran di Hotel Sultan, Jakarta. Dalam penyelidikan kasus ini di KPK, Angelina pernah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Seusai diperiksa, Angie, sapaan akrab wanita itu, enggan berkomentar.-KOMPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar