Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, dibalik indepensi ini juga diperlukan koordinasi dan harmonisasi kerja sama agar OJK bisa berjalan optimal.
"Dari sisi UU, karena meliputi kewenangan dan tugas untuk berikan edukasi konsumen serta memberikan perlindungan konsumen, lingkupnya baik dan diharap betul betul jawab kebutuhan pengawasan jasa keuangan," ungkap Agus ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/12/2011).
Lebih lanjut Agus juga mengatakan dengan adanya OJK ini akan mampu mengatasi krisis global karena adanya koordinasi antara OJK dengan bank sentral.
"Dalam penyusunan OJK jelas, bagaimana sistem, komunikasi antara OJK dengan otoritas moneter, otoritas fiskal. Bentuk koordinasi akan baik dan menjaga kepentingan, menjaga prudential makro dan mikro. Ini menjadi pesan pelaksanaan OJK," pungkasnya. -Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar