Namun, lanjut Evita, opsi kenaikan harga BBM pada 2012 masih terbuka dilakukan dengan memasukkannya dalam APBN Perubahan. Sesuai Pasal 7 Ayat 6 UU APBN itu, disebutkan, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
UU itu hanya mengamanatkan pembatasan pemakaian premium bersubsidi. Pasal 7 Ayat 4 UU APBN 2012 menyebutkan, pengendalian anggaran subsidi BBM tahun 2012 dilakukan melalui pengalokasiannya lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya.
Lalu, penjelasan Ayat 4 pasal tersebut adalah pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012.
Sedangkan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui optimalisasi program konversi minyak tanah ke elpiji tiga kg, meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati dan gas, menghemat konsumsi BBM subsidi, dan menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan elpiji tiga kg.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dito Ganinduto mengatakan, pemerintah memang harus memilih opsi kenaikan harga atau pembatasan BBM. "Kalau tidak, anggaran subsidi bakal "jebol"(naik,red) lagi," kata Dito.-Media Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar