Layanan drive thru ini yang pertama di Indonesia. Nantginya semua tempat Pengujian Kendaraan Bermotor di wilayah DKI Jakarta mengunakan layanan ini. Sebab, melalui layanan drive thru, pelayanan akan semakin cepat.
Selama proses penujian kendaraan, pengemudi tidak harus turun dari kendaraannya. Pengemudi diperkenankan turun dari kendaraannya saat proses pengujian kendaraan selesai, dan itupun hanya boleh menunggu di ruang tunggu hasil uji kir.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono menuturkan, dalam pelayanan drive thru ini, pemilik kendaraan langsung masuk ke areal Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menyerahkan buku kir. Setelah itu, pemilik kendaraan akan diberikan nomor antrean untuk selanjutnya memasuki jalur drive thru menuju loket pembayaran.
Setibanya di loket satu, pemilik kendaraan diharuskan menunjukkan nomor antrean dan petugas loket akan membuat surat pembayaran untuk menetapkan besaran biaya retribusi.
Selanjutnya, kendaraan menuju loket dua yang berada di sebelahnya dan menyerahkan surat pembayaran berikut besarnya biaya retrtibusi. Nantinya pemilik kendaraan akan menerima surat formulir uji kendaraan (SFUK) dan meneruskan ke pemeriksaan pra uji guna pemeriksaan identitas kendaraan.
Terakhir, pemilik menuju loket pengambilan hasil uji untuk melihat hasilnya. Jika lulus, pemilik kendaraan mendapatkan buku uji, plat uji dan stiker tanda samping. Di PKB Ujungmenteng, pengujian hanya khusus untuk kendaraan dengan bobot minimal 8 ton ke atas.-Jakarta Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar