"Iya hari ini vonisnya pukul 13.00 WIB," kata Staf Pengadilan Tipikor Amin melalui pesan singkatnta, Rabu (21/12/2011).
Eddie menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.
Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepadanya. Eddie dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.
"Supaya majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU KPK Muhibudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12).
Muhibuddin mengatakan, perbuatan Eddie sperti tertuang dalam Pasal (2) ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang termaktub dalam dakwaan primer.Tribun Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar