Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Rahmat Harianto. Pasalnya, ia tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap saksi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) yang juga menjabat selaku Asisten Pengawas Jaksa (Aswas), Chaerul Amir mengatakan pencopotan itu dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan hukum di Kejari Takalar.
Pemerasannya terhadap salah satu saksi dalam pekara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan air dan bus air di Takalar.
"Dinonaktifkan untuk kelancaran pelayanan hukum. Yang bersangkutan sementara menjalani pemeriksaan, ia juga tidak bisa menjalankan tugasnya untuk sementara waktu," katanya.
Ia menambahkan, untuk sementara Kejati Sulselbar telah menyiapkan penggantinya dan sudah bertuga s mulai Kamis (22/12/2011). Saat ini ia tengah dalam proses pemeriksaan intensif oleh intelijen. Sementara, surat penghentian jabatan Kejari Takalar sudah diteken Kajati Sulselbar, Fietra Sany.
Kasus ini berawal ketika Rommy Hartono melaporkan atas percobaan pemerasan yang dilakukan Rahmat. Rommy Hartono, adalah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan air dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010, senilai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan, Rommy dimintai Rp500 juta oleh Rahmat. Rahmat menghubungi Rommy dan mengajak bertemu, disitulah percobaan pemerasan diduga dilakukan.
Pertemuan juga diikuti Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejari Takalar, Tuwo. Rahmat tidak sadar, bahwa pertemuan tersebut, diam-diam direkam Rommy menggunakan telepon seluler.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat mengancam menaikkan status Rommy menjadi tersangka, jika tak mau menyerahkan uang Rp500 juta. Namun, Rommy tetap tidak mau memenuhi permintaan tersebut dan memilih melaporkan tindak pemerasan itu.
Selain Rahmat dan lima jaksa, tim intelijen juga memangil dan
memeriksa Rommy sebagai pihak yang melaporkan. [surlal]/Inilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar