"Iya (hari ini). Rencananya pukul 14.00 WIB," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepadaKompas.com, di Jakarta, Jumat.
Ketua BPK Hadi Poernomo, pada pertengahan November lalu, mengatakan, dalam audit forensik kasus Bank Century ini, pihaknya menemukan berbagai fakta baru yang memperkuat sembilan temuan dalam audit sebelumnya.
Sembilan temuan itu sudah dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2008. Hadi juga mengaku sudah optimal menjalankan audit forensik aliran dana Bank Century sesuai term of reference(TOR) yang ada.
Namun, lanjut Hadi, karena banyaknya rekening dan transaksi yang mencapai ribuan harus diperiksa, BPK mengaku tidak mudah memeriksa dan ada keterbatasan untuk mendalaminya.
Bambang Soesatyo, salah satu inisiator Hak Angket Bank Century, mengaku pesimistis dengan hasil audit tersebut. Menurut politisi Partai Golkar itu, tidak ada hal baru dalam laporan kasus yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Perekonomian Sri Mulyani Indrawati tersebut.
"Laporannya tidak beda jauh dengan laporan audit investigasi BPK yang pertama. Tidak ada hal baru, tidak ada pengungkapan aliran data detail yang kita harapkan dengan berbagai alasan," kata Bambang.
Seperti diberitakan, sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada proses penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun itu.
Sementara itu, DPR telah menemukan lebih kurang 60 pelanggaran pada saat proses merger, pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), hingga penetapan status Bank Century yang perlu di-bail out. DPR juga menilai, Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Saat itu, Boediono masih menjadi Gubernur BI, sementara Sri Mulyani menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. -KOMPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar