Senin, 20 Februari 2012

Slip Biru atau Slip Merah?

Sekitar dua hari yang lalu saya sedang asyik facebookan tiba-tiba terdorong mata saya ke gambar yang merupakan hasilshare dari gambar orang lain, gambar tersebut berisi sebuah cerita yang katanya merupakan pengalaman pribadi pemilik gambar, pada gambar tersebut dia menceritakan pengalamannya saat menjadi saksi mata ketika seorang sopir taksi yang dia sewa terkena tilang oleh aparat kepolisian.

Mengapa saya langsung tertarik dengan cerita tersebut, karena saya pribadi beberapa waktu lalu baru saja terkena tilang aparat kepolisian karena melanggar rambu lalu lintas karena saya juga baru di Jogja jadi kurang tahu dan kurang memperhatikan rambu yang dipasang, selanjutnya polisi tersebut meminta menunjukkan SIM dan STNK, setelah itu polisi tersebut memberikan pilihan, denda ditempat atau sidang, setelah berpikir saya putuskan pilih sidang, ya… itung-itung mengurangi uang haram yang dimakan oleh keluarga polisi tersebut .

Nah untuk lebih jelasnya inilah cerita dari gambar yang saya maksud tadi, maaf saya hanya meng-capturesebagian saja karena sangat panjang untuk dimasukkan disini untuk membaca lebih lengkap dapat mengunjungi link ini.


Singkatnya, saat polisi akan menilang sopir taksi tersebut dengan menyerahkan slip warna merah, sopir taksi tersebut menolak dan meminta slip biru, sedikit terjadi perdebatan sampai akhirnya polisi tadi memberikan slip warna biru yang diminta oleh sopir taksi tersebut.Dari gambar yang sengaja saya share di timeline pribadi saya, pemilik gambar tersebut menceritakan pengalaman pribadinya saat menyaksikan seorang supir taksi yang ditilang oleh aparat kepolisian. Sopir tersebut ditilang karena plat nomor taksi yang dikendarainya tidak standart atau tidak semestinya.

Setelah menerima slip biru yang diminta sang sopir merasa senang dan meminta ijin kepada penumpang yang diantarnya dalam hal ini pemilik gambar diatas untuk menuju ATM bermaksud untuk menyetorkan uang sejumlah yang tertulis pada slip tersebut.

Pada akhir cerita, pemilik gambar memberikan tambahan nasihat kepada pembaca bahwa bila seorang pengendara terkena tilang dia berhak untuk meminta slip biru dan pemilik gambar menambahkan bahwa bila slip merah adalah slip yang diberikan kepada pelanggar bila pelanggar tersebut menyangkal telah melanggar aturan dan mau membela diri melalui persidangan, sedangkan slip biru diberikan kepada pelanggar bila pelanggar mengakui atas tindakan pelanggarannya dan bersedia membayar denda ke negara melalui bank yang telah resmi ditunjuk tanpa melalui persidangan dan nominal denda kurang dari 50 ribu.

Tanggapan aparat kepolisian
Setelah membaca cerita pada gambar tersebut, jiwa pensaran saya menuntun untuk mencari lebih banyak karena menurut ilmu jurnalistik yang pernah saya dapatkan sewaktu mengikuti orma jurnalis di kampus saya, berita harus berimbang jangan hanya dari satu pihak saja melainkan harus dari dua belah pihak atau semua pihak, berita harus bersifat netral.

Oleh karena itu saya akhirnya memberanikan diri bertanya langsung kepada pihak berwenang dalam hal ini adalah aparat kepolisian, saya mencoba mengirimkan email ke info@polri.go.id ternyata tidak terkirim karena email telah melebihi quota, saya mencoba mencari alamat email polri Yogyakarta ternyata tidak tersedia, hanya tersedia form pengaduan dan langsung saya kirimkan email yang saya buat tadi ke form pengaduan tersebut tetapi setelah ditunggu sampai artikel ini dipublish belum ada tanggapan.

Saya mencoba mengirimkan pertanyaan kepada semua teman yang telah jadi polisi ternyata tak satupun merespon, terakhir saya ingat kalau Blogger Nganjuk atau Blogger Kota Angin salah satu anggotanya merupakan polisi dan saya langsung menghubungi beliau dan baru beberapa saat lalu beliau menanggapi gambar yang saya share tersebut.


Bapak polisi yang memiliki nama Zarod Iswahyudi Ershi dan merupakan pemilik dari blog yang beralamat zarodku.com ini menjelaskan tentang banyak hal, dari tanggapannya mengenai tindakan sopir taksi, blangko atau slip tilang dan besar denda dari pelanggaran.


Blangko atau Slip Tilang
Bapak Zarod menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, merah, biru, hijau, kuning dan putih dan memiliki fungsi masing-masing yang dijelaskan dibawah ini.

Warna Merah : diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang.
Warna Biru : diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk.
Warna Hijau : diberikan kepada pengadilan.
Warna Kuning : diberikan kepada anggota Kepolisian.
Warna Putih : diberikan kepada kejaksaan.

Hal ini diatur dalam Pasal 267 UU No 22 thn 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan :
(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.

Besar Denda Atas Pelanggaran yang Dilakukan
Dari perbincangan yang dilakukan oleh sopir taksi yang terdapat pada cerita diatas tentang denda tilang yang disetor ke bank BRI dengan pelanggaran TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) sebesar Rp. 30.600,-, Bapak Zarod ingin meluruskan bahwa dalam UU No 22 thn 2009 Pasal 280 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”

Dalam Pasal 68 menyebutkan bahwa :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu Beliau juga meluruskan tentang pembicaraan yang jug dilakukan oleh sopir taksi diatas, mengenai denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu, adalah tidak benar. Pak Zarod menjelaskan semua tindakan pelanggaran yang dilakukan dijalan raya diatur dalam UU No. 22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan diatur dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tentang Hukuman Tindak Pidana.

Dan terakhir Beliau menambahkan dalam UU No. 22 Thn 2009 pelanggaran sendiri dibagi menjadi 3 pelanggaran yaitu :
1. Pelanggaran berat : terdiri dari 4 pasal dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- paling besar Rp. 3.000.000,-
2. Pelanggaran sedang : terdiri dari 20 pasal dan denda paling sedikit Rp. 500.000,- paling besar Rp. 750.000,-
3. Pelanggara ringan : terdiri dari 27 pasal dan denda paling sedikit Rp.100.000,- paling besar Rp 250.000,-

Dan beliau juga memastikan semua denda yang dibayarkan melalui jalur yang benar resmi akan masuk ke kas negara.

Jadi? Apakah tetap meminta slip biru ataukah malah memilih denda ditempat? Bila memilih slip biru Anda dipastikan akan disuruh membayar denda maksimal dari tindak pelanggaran yang Anda lakukan, tapi bila memilih denda ditempat dipastikan uang yang Anda bayarkan jauh dibawah besar denda resmi, tapi… Anda akan mendapat predikat sebagai orang yang telah melestarikan tindak korupsi di Indonesia, dan juga Anda telah menyumbang uang yang tidak halal kepada polisi dan keluarganya, dan dipastikan Anda juga terkena getahnya diakhirat kelak.

Selamat memilih, semoga pilihan yang terbijak yang Anda pilih. - Nug Web


Muhaimin dan 5 Kejanggalan Kasus DPPID

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar diseret sejumlah saksi dan terdakwa dalam kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk wilayah transmigrasi senilai Rp 73 miliar. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu membantah kesaksian tersebut, termasuk saat ia bersaksi di pengadilan. Namun ada beberapa kejanggalan dalam kasus suap Rp 1,5 miliar ini.

1. Muhaimin mengaku baru mengetahui ada DPPID transmigrasi tahun anggaran 2011 pada akhir Agustus 2011.
Kejanggalan:
- Anggaran pada APBN Perubahan 2011 yang kemudian disetujui Rp 73 miliar itu diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT).
- Berdasarkan dua nota dinas dari Dirjen P2MKT dan P2KT kepada Menteri Muhaimin, seharusnya dia mengetahui perihal penyusunan usulan APBN Perubahan 2011.

2. Muhaimin menyebut tak mengetahui suratnya kepada Menteri Keuangan tertanggal 29 April 2011 tentang Usulan APBN Perubahan 2011 Percepatan Pembangunan Bidang Transmigrasi sebesar Rp 988 miliar sejatinya adalah usulan penggunaan DPPID transmigrasi. Ia mengira itu usulan APBN Perubahan biasa (reguler).
Kejanggalan:
- Konsep surat Menteri Muhaimin kepada Menteri Keuangan pada 29 April 2011 dibuat sebelum muncul usulan anggaran dari Dirjen P2MKT dan P2KT.
- Ada surat disposisi Menteri Muhaimin kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Transmigrasi pada 10 Mei 2011, yang isinya: Dipelajari/dicermati dan dikoordinasikan. Disposisi ini tindak lanjut surat usulan APBN Perubahan 2011 tertanggal 25 April 2011 dari Direktur Jenderal P2MKT Djoko Sidik Pramono.
- Ada surat Sekjen Muchtar Lutfie atas nama Menteri Muhaimin kepada Menteri Keuangan tanggal 15 Juli 2011 perihal Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi APBN Perubahan 2011

3. M. Fauzi dan Ali Mudhori belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejanggalan:
- Berdasarkan salinan dokumen yang dimiliki Tempo, Fauzi dan Ali yang menggodok rencana pengucuran uang Rp 1,5 miliar sehingga komisi dari Dharnawati, kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, itu mengucur pada 25 Agustus 2011. Persetujuan Fauzi untuk pengucuran uang muncul pada 25 Agustus siang.

4. Tak ada sadapan pembicaraan Muhaimin, baik dengan Fauzi, Ali, maupun pihak lain.
Kejanggalan:
- KPK telah mengantongi salinan pembicaraan Fauzi dan Ali serta Ali dan Nyoman Suisnaya via telepon.

5. Muhaimin mengaku namanya dicatut oleh sejumlah terdakwa dan saksi, seperti Fauzi, Ali, Dharnawati, Sindu Malik Pribadi, serta Dani Nawawi.
Kejanggalan:
Ia tak kunjung mengadukan mereka ke polisi. "Nanti saya adukan setelah pengadilan kasus ini selesai," katanya setelah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kemarin.

Sumber: Kesaksian dalam persidangan | salinan dokumen Tempo | wawancara | JOBPIE SUGIHARTO - Tempointeraktif


Minggu, 19 Februari 2012

Muhaimin Bantah Minta Jatah Proyek 8%

Menteri Muhaimin Iskandar membantah terlibat dalam proyek-proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berhubungan dengan perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, termasuk dengan anak buah eks bendahara umum Demokrat, Mindo Rosalina Manulang.

Bahkan Muhaimin juga membantah pernah meminta fee sebesar delapan persen dari total proyek senilai Rp80 milliar dan Rp100 milliar yang ditangani oleh Kemenakertrans.

"Nggak ada. Tak pernah ada proyek yang berhubungan dengan dia (Nazar dan Rosa)," kata Muhaimin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.

Ketua Umum PKB ini juga membantah mengenal dan pernah bertemu dengan Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang untuk membahas proyek di Kemenakertrans. "Tidak pernah, saya tidak kenal. Kenal aja nggak gimana ketemu," bantahnya.

Isu keterlibatan Menteri dalam kasus ini muncul dari Kuasa Hukum Rosa, Ahmad Rivai. Rivai mengungkapkan bahwa Rosa pernah menemui seorang menteri di Widya Chandra. Dalam pertemuan itu ada permintaan fee 8 persen dari menteri itu. Fee tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan senilai Rp100 miliar dan Rp80 miliar.

Pertemuan antara Rosa dan menteri lanjut Rivai terjadi di pertengahan tahun 2010. Menurut Rivai, proyek yang diurus oleh Rosa sudah berjalan tetapi fee 8 persen belum disampaikan kepada menteri yang dimaksud.

Selain mengenal Rosa, lanjutnya, menteri itu juga mengenal baik Muhammad Nazaruddin dan pernah beberapa kali bertemu dengan Mantan Bendahara Umum Demokrat itu.

"Dia (menteri) petinggi partai itu. Kabarnya minggu depan akan jadi saksi di pengadilan, tapi namanya belum bisa dikasih tahu. Pasti akan kami ungkap, kalau saya sudah dapatkan data-datanya," ujarnya.-VIVAnews


Guru Honorer Semakin Mumet

Guru-guru honorer semakin mumet. Selain tak ada kepastian pengangkatan jadi calon pegawai negeri sipil, jam mengajar di sekolah justru dikurangi.

"Sejak ada kebijakan sertifikasi guru, para guru honorer jadi korban. Jam mengajar dikurangi karena guru PNS butuh tambahan mengajar 24 jam supaya bisa disertifikasi," kata Panan (53), guru honorer di SMAN Kasiman Bojonegoro, Jawa Timur di tengah-tengah unjuk rasa guru dan tenaga pendidik honorer se-Indonesia di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (21/2/2012).

Menurut Panan, yang mengajar Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), sejak 2008 jam mengajarnya berkurang. Sekarang hanya tinggal empat jam untuk satu hari. Gajinya pun jadi Rp 160.000 saja.

"Tadinya sebelum ada sertifikasi, saya bisa mengajar tiga sampai empat hari. Sekarang sudah berkurang. Kepala sekolah mendahulukan guru PNS," ujar ayah empat anak ini.

Panan merasa geram karena guru PNS terus meningkat kesejahteraannya, sedangkan guru honorer semakin tertindas. "Saya datang ke Jakarta, berharap Presiden segera mengesahkan RPP tenaga honorer jadi PNS supaya kami ada perbaikan kesejahteraan," ujar Panan.

Untuk menyambung hidup keluarga, Panan berjuang dengan cara mencicil membeli sapi. Kemudian sapi dipelihara hingga besar dan siap dijual.-KOMPAS


Berutanglah Terus, Maka Jatah Rakyat Makin Kurus

Oleh Herry Gunawan

Saat ini, ramai dibicarakan besarnya utang pemerintah yang jatuh tempo tahun ini. Kewajiban yang muncul akibat penerbitan surat utang maupun pinjaman langsung dari negara lain itu, sungguh fantastis. Totalnya sebesar Rp 139 triliun. Sedangkan pembayaran bunga dari utang yang masih berjalan sekitar Rp 122 triliun. Ada apa dengan utang?

Penerbitan surat utang atau meminjam dana dari luar negeri, baik melalui bilateral maupun multilateral, atau menerbitkan surat pengakuan utang, dilakukan untuk menutupi anggaran yang defisit: lebih besar pengeluaran ketimbang penerimaan. Jadi, utang selalu dianggap sebagai dewa penolong.

Seperti yang akan dilakukan pemerintah pada tahun ini. Untuk keperluan tersebut, pemerintah akan menerbitkan surat utang lagi dalam mata uang yen, yang disebut sebagai "Samurai Bond". Tujuannya, selain menambal anggaran yang masih minus, juga untuk membayar utang jatuh tempo yang sebagian besar dalam yen.

Ibaratnya, gali lubang tutup lubang, dan gali lubang lagi. Secara ekonomi, utang yang jatuh tempo – baik terjadi pada pemerintah maupun pada individu – tentu membuat kebutuhan terhadap likuiditas untuk pembayaran bertambah dari biasanya. Jika utangnya dalam bentuk yen yang terbesar, maka kebutuhan mata uang Jepang itu pun akan besar.

Dampaknya mudah ditebak. Pemerintah harus berbelanja yen untuk memenuhi kewajibannya membayar utang. Akibat ada tambahan kebutuhan terhadap yen (ditransaksikan dengan rupiah) sebagai komoditas, nilai mata uang Negeri Matahari Terbit itu berpotensi naik atau menguat.

Kemudian, dengan model anggaran yang minus, kemudian ditutupi dengan utang, bermakna kemampuan pemerintah membiayai program pembangunan makin kecil. Apalagi, dalam struktur anggaran belanja yang ada saat ini, sebanyak 60 persen digunakan untuk belanja rutin, seperti fasilitas (dari kendaraan, operasional, hingga rumah) dan gaji pegawai atau pejabat. Oh ya, ada banyak tambahan wakil menteri juga – lazimnya ikut membawa staf. Nah, barulah sisanya buat pembangunan.

Jadi, jatah rakyat makin kurus. Sejatinya, pemerintah yang dikelilingi oleh orang-orang pintar, tentu paham dengan situasi ini. Termasuk, cara lain yang mungkin dilakukan untuk mengamankan anggaran, seperti menaikan pajak atau mengurangi subsidi.
Apesnya, pilihan terakhir inilah yang saat ini gencar diteriakkan melalui rencana kenaikan atau pembatasan bahan bakar minyak, serta kenaikan tarif listrik. Pertanyaannya, kapan rencana belanja rutin yang memakan anggaran di atas 50 persen itu diturunkan?

Belum pernah terdengar programnya, sekalipun sayup-sayup. Atau, kapan pajak di industri yang kerjaannya banyak menggerogoti bumi Indonesia seperti pertambangan atau perkebunan dinaikkan juga pajaknya agar tidak hanya menyisakan kerusakan lingkungan? Nyaris tak terdengar.

Justru yang paling nyaring adalah dendang dari Lapangan Banteng, tempat Departemen Keuangan bermarkas, yang tahun ini akan menerbitkan lagi surat utang senilai Rp 250 triliun. Dananya, sebagian digunakan untuk memenuhi target program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Dan seperti biasa, menutupi minusnya anggaran.

Inilah langkah paling mudah menutup bolongnya anggaran. Tanpa ada “pertentangan” politik seperti pada kebijakan menaikkan pajak di sektor pertambangan misalnya, yang dimiliki oleh orang-orang terkaya di Indonesia.

Disadarai atau tidak, utang secara ideologis adalah memberi ruang berkembangnya hegemoni pemilik modal kepada negara ini. Contohnya kasat mata. Pinjam duit ke Cina untuk proyek listrik 10 ribu megawatt, kontraktornya juga harus berasal dari Cina. Satu paket. Tentu ini berlaku dengan pinjaman-pinjaman proyek lainnya.

Mau pinjam uang dari pasar keuangan melalui penerbitan surat utang, maka kiblatnya harus dipindah ke lembaga pemeringkat dan pengelola modal swasta. Sekali lembaga pemeringkat menggoyang tingkat risiko investasi Indonesia, para calon pembeli surat utang minta imbal hasil yang lebih besar. Semuanya serba bermasalah.

Karena itu sebenarnya, pilihan cukup bijak adalah: efisiensi belanja rutin (gaji dan fasilitas), atau naikkan penerimaan pajak dari industri pertambangan dan perkebunan – ingat, lahan yang dipakai dan dikeruk adalah milik rakyat Indonesia. Sungguh tragis, jika pemiliknya hanya kebagian dampak negatif.

Janganlah kebiasaan tak elok justru dijadikan hobi: gertak rakyat dengan pengurangan subsidi, atau menerbitkan surat utang. Apalagi, saat ini rakyat masih dipaksa menikmati jalan yang rusak, buruknya fasilitas publik, dan subsidi dicabut pula ketika pendapatan rakyat belum siap menambalnya.

Insyaflah wahai para pemimpin negeri.

Herry Gunawan adalah mantan wartawan dan konsultan, kini sebagai penulis dan pendiri situs inspiratif: http://plasadana.com