Mengenai masalah ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Aliman Aat, menjelaskan bahwa keputusan penolakan sudah bulat, karena partai yang ketuai Anas Urbanigrum itu meminta Prijanto tetap melanjutkan masa baktinya hingga Oktober 2012.
Keputusan ini, menurut Aliman dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dengan pimpinan partai baik tingkat di Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat.
"Ketua Umum (Anas Urbaningrum) dan Ketua DPD (Nachrowi Ramli) menyarankan seperti yang ada dalam surat penolakan kemarin," kata Aliman di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 26 Januari 2012.
Ada empat alasan Demokrat menolak pengunduran Prijanto. Antara lain, karena Demokrat merupakan partai pengusung terbesar wakil Gubernur di Pilkada 2007.
Kemudian wakil gubernur juga telah dilantik dan disumpah mengemban tugas sampai 2012, lalu pengunduran tersebut tidak dapat diterima karena tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan wakil gubernur seharusnya tidak melepas tanggungjawab terhadap masyarakat dan mengemban tugas.
Sikap yang diambil Fraksi Parta Demokrat sempat menuai kritik beberapa fraksi lainnya. Seperti Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN-PKB.
Anggota Fraksi Golkar Prya Ramdhani mengatakan, Demokrat harusnya menjelaskan surat penolakan tersebut di depan forum. Tapi surat penolakan itu tak dibacakan di depan forum.-VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar