Pemberian uang sebesar Rp 5 miliar diperintahkan Muhammad Nazaruddin sebagai ongkos menggiring proyek Wisma Atlet digarap PT Duta Graha Indah.
Hal itu dikatakannya saat mendapat giliran pertama bersaksi dalam persidangan lanjutan terdakwa suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta.
"Sebanyak Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar," kata Yulianis di depan persidangan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1).
Ketika ditanya majelis hakim apakah ada bukti laporan uang keluar ke kedua anggota DPR itu, dia tegaskan ada.
"Saya tau dari meeting, Pak Nazar bilang ada tiga orang penggiring dalam proyek ini, mereka adalah Angelina, Wayan, dan Paul Nelwan," lanjutnya.-RMOL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar