Ini telah berlangsung sekitar empat tahun ini, terutama ketika adanya pengetatan peredaran kayu yang diterapkan oleh Kementerian Kehutanan serta aparat kepolisian, sehingga warga tidak bisa lagi mendapatkan kayu dengan harga murah.
Imran, salah seorang warga Palangkaraya yang ingin membangun warung di skeitar rumahnya di Jalan George Obos Palangkaraya, Selasa (31/1/2012) mengatakan, untuk membangun warung sebagai tempat berjualan miliknya, dia terpaksa hanya menggaunakan bahan baku kayu limbah bangunan yang tidak terpakai, karena hanya diberikan gratis."Untuk membeli kayu jadi yang dijual di pangkalan kami tidak mampu, karena harganya mahal," katanya.-Tribun Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar