Pasalnya, keputusan PPID diambil oleh Pokja(Kelompok kerja) Badan Anggaran dan Kementerian Keuangan. Keputusan itu kemudian dianggap final serta pembahasan dilanjut di tingkat Badan Anggaran untuk dibahas lagi.
"Jika kemudian itu menjadi bagian kesalahan Wa Ode, harusnya Kemenkeu juga diperiksa. Harusnya Anis Matta, pimpinan Badan Anggaran dan Kemenkeu diperiksa dalam kasus itu, karena Anis yang menandatangani surat keputusan tersebut. Bahkan Kemenkeu mempertanyakan keputusan Kokja yang dianggap final kemudian dirubah lewat surat yang ditandatangani Anis Matta," ujar Arif ketika dihubungi wartawan, Jumat (27/1/2012).
Untuk itulah, Arif menambahkan agar KPK segera segera mengusut siapa-siapa saja yang diduga terlibat permainan anggaran PPID.
"Ujungnya agar KPK tak dianggap tebang pilih. Kedua agar KPK mengupayakan pemberantasan korupsi. Tapi Wa Ode juga harus membongkar lebih jauh agar KPK berhasil menelisik para pimpinan partai yang partai yang terlibat. Intinya ada justice colabolator antara KPK dan Wa Ode. Ketika Wa Ode membongkar pasti dia akan meringankan hukumannya sendiri,"jelasnya.
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Wa Ode Nurhayati dinilai Arif sebagai upaya baru dari KPK supaya mereka bisa masuk ke aktor utama mafia anggaran di level eksekutif, legislatif dan pengusaha sekaligus.
"Ini adalah upaya KPK yang baru, supaya mereka bisa masuk ke aktor utama mafia anggaran di level eksekutif dan legislatif bahkan pengusaha sekaligus," katanya.-Tribun Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar