Minggu, 29 Januari 2012

Miranda Goeltom: Jangan Pegang Saya

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Miranda dipanggil bukan sebagai tersangka kasus suap cek pelawat, melainkan saksi dari tersangka Nunun Nurbaetie Daradjatun.

Pantauan VIVAnews.com, Miranda yang mengenakan blazer coklat krem tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Miranda menegaskan dirinya diperiksa bukan sebagai tersangka, namun sebagai saksi bagi tersangka lainnya Nunun Nurbaetie, yang juga istri mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Adang Daradjatun.

"Selamat pagi, Saya di sini karena ingin menjadi saksi bagi tersangka Nunun," kata Miranda Goeltom yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Abdulkadir di kantor KPK.

Kedatangan Miranda menjadi perhatian pewarta. Sebab, pada Kamis 26 Januari lalu, Ketua KPK Abraham Samad menaikkan status Miranda menjadi tersangka. Meski dikerumuni sejumlah pekerja media, Miranda enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.

Miranda justru sempat menolak masuk ke dalam kantor KPK sebelum diberi jalan oleh pewarta. "Jangan pegang saya, tolong kasih jalan," ujarnya sebelum masuk kantor KPK.

Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat, ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.-VIVAnews


Tidak ada komentar:

Posting Komentar