"Menag harusnya berhati-hati dalam membuat pernyataan, apalagi sekarang sedang sidang parlemen OKI yang sebagian di antaranya penganut Syiah. Syiah sebagai salah satu mazhab diterima di negara manapun di dunia. Tidak ada yang menyatakan di luar Islam," kata Marzuki kepada okezone, Jumat (27/1/2012) malam.
Sebelumnya Suryadharma menjelaskan, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan keputusan terkait keberadaan Syiah. Keputusan tersebut di antaranya
1. Rakernas MUI pada 7 Maret 1984 di jakarta, merekomendasikan bahwa umat Islam Indonesia perlu waspada terhadap menyusupnya paham syiah perbedaan pokok dengan ajaran Ahli Sunna Waljamaah.
2. PBNU pernah mengeluarkan surat resmi No.724/A.II.03/101997, tanggal 14 Oktober 1997, ditandatangai oleh Rais Am KH.M Ilyas Ruchiyat dan Katib KH.M. Drs. Dawam Anwar, mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tidak terkecoh oleh propaganda syiah dan perlunya umat islam indonesia perbedaan prinsip ajaran syiah dengan Islam.
3. Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran nomor D/BA.01/4865/1983 tanggal 5 Desember 1983 tentang hal ihwal mengenai golongan syiah, menyatakan bahwa syiah tidak sesuai dan bahkan bertentang dengan ajaran Islam.
"Kemarin-kemarin saya membuka dokumen, ternyata MUI dan Kemenag menyatakan syiah bukan Islam. Sejauh ini pemerintah berpegang kepada keputusan lama," kata Suryadharma, Kamis, 26 Januari di Gedung DPR. -Okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar