Jumat, 27 Januari 2012

Jadi Tersangka, Sebaiknya Miranda Nonaktif Mengajar di UI

Universitas Indonesia (UI) tetap mempersilakan Miranda S Goeltom mengajar meski statusnya sudah menjadi tersangka. Namun, sebaiknya Miranda nonaktif sebagai pengajar sampai putusan hakim menyatakan terbukti korupsi.

"Lebih baik aktivitas mengajarnya dinonaktifkan dulu, atau di institusi manapun," ujar peneliti Pukat UGM Oce Madril kepada detikcom, Sabtu (28/1/2012).

Oce mengatakan status Miranda sebagai tersangka menimbulkan image buruk pada dunia pendidikan. Status tersangka itu juga dinilai akan membuat konsentrasi Miranda terganggu.

"Mengajarnya juga pasti nggak fokus. Kalau suatu saat ditahan gimana?" kata Oce.

Selain menimbulkan image negatif, status tersangka Miranda juga berdampak psikologis mahasiswa yang diajarnya.

"Pengajar itu bukan hanya ilmu yang diajarkan, tapi keteladanan, etika, patuh terhadap hukum. Gimana menghadapi mahasiswa nanti," jelasnya.

Oce juga mendesak agar KPK mengejar sponsor yang mendanai cek pelawat tersebut. Kemudian KPK harus bisa mengungkap semua motif sponsor tersebut mendanai Miranda.

"Apa feedback kepada sponsor itu? ketika Miranda ingin jabatan itu pasti ada pihak lain yang berkepentingan," jelasnya.

Kasus tersebut, lanjut Oce, tidak boleh hanya berhenti di Miranda. Anggota DPR komisi keuangan saat itu juga harus dikejar oleh KPK.

"Misalnya Emir Moeis dan anggota komisi keuangan lainnya saat itu," paparnya.

Sebelumnya Chief of Staff UI Devie Rahmawati mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Miranda tetap bisa mengajar di kampus Universitas Indonesia.

"Pertama, sebagai guru besar UI tetap bisa mengajar selama belum ada keputusan final dari pengadilan," ujar Devie.

Devie menegaskan jika hakim sudah mengetuk palu menyatakan Miranda terbukti korupsi, maka secara otomatis dia akan diberhentikan.

"Dalam aturan PNS, jika sudah divonis, maka otomatis dia akan diberhentikan. Dia juga tidak akan dapat uang pensiun," tegasnya.-detik News


Tidak ada komentar:

Posting Komentar