Aksi ini digelar karena para buruh di Bekasi kecewa atas sikap pemerintah dan asosisi pengusaha Indonesia (Apindo). Buruh juga geram dengan putusan hakim yang salah kaprah. Sebab SK Gubernur tentang upah minimum kota/kabupaten (UMK) bisa lolos di proses di PTUN. Padahal SK Gubernur tentang UMK itu tidak bersifat final dan individual.
"SK UMK tersebut tidak diperuntukkan untuk individual, tidak menyebutkan nama orang personal penerima SK UMK tersebut," kata anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial, Timboel Siregar, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 27/1)
Menurut Timboel, sesuai UU PTUN, gugatan SK tentang UMK harusnya ditolak saat dismissal proses oleh Ketua Pengadilan. Namun, tetap saja Gugatan Apindo tersebut diterima disidangkan, bahkan dimenangkan. Parahnya, PTUN memerintahkan Gubernur untuk merevisi SK UMK dengan terlebih dahulu merundingkannya dengan buruh dan Apindo. -RMOL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar