"Pertama, sebagai guru besar UI tetap bisa mengajar selama belum ada keputusan final dari pengadilan," ujar Chief of Staff UI Devie Rahmawati kepada detikcom, Sabtu (28/1/2012).
Devie mengatakan UI menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga tidak akan melakukan perlakukan khusus kepada Miranda.
"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Devie menegaskan bahwa status Miranda tetap sebagai guru besar dan masih bisa mengajar di UI. Ketika hakim sudah mengetuk palu menyatakan Miranda terbukti korupsi, maka secara otomatis dia akan diberhentikan.
"Dalam aturan PNS, jika sudah di vonis, maka otomatis dia akan diberhentikan. Dia juga tidak akan dapat uang pensiun," tegasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status Miranda S Gultom sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Miranda sendiri berjanji akan menjalani status sebagai tersangka sebagai warga negara yang baik.-detik News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar