"Ibu Miranda juga malah kaget waktu di persidangan ternyata ada pembagian cek pelawat," kata Dodi ketika dihubungiVIVAnews.com, Jumat 27 Januari 2012.
Dodi mengatakan, Miranda tak mengetahui mengenai pembagian cek pelawat yang dibagikan kepada sejumlah anggora DPR. "Dalam persidangan anggota DPR terungkap fakta bahwa tidak ada pengetahuan dia (Miranda)," kata Dodi.
Sementara, saat ini kata Dodi, Miranda akan mengikuti proses hukum yang ada. Miranda, kata Dodi berharap dia tidak ditahan. Hal ini, karena Miranda ingin tetap mengajar sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia.
"Ibu Miranda bukannya tidak mau ditahan, tapi dia mengharapkan proses hukum itu tetap berjalan, dan dia juga ingin tetap mengajar sebagai guru besar di UI. Kan kasihan mahasiswanya nanti," kata dia.
Hingga pagi tadi, dengan status tersangka yang disandangnya kini, Miranda masih tetap mengajar. “Ibu sudah pergi sejak jam 08.00 WIB, ke UI seperti biasanya,” kata Ari, salah satu penjaga rumah Miranda, di kediaman Miranda di Jl Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2012.
Menurut keterangan satpam bernama Yanto, Miranda pergi dengan mobil Alphard hitam bersama seorang sopir. Ari menambahkan, Miranda biasanya pulang mengajar pada pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan Miranda dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56. Miranda terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp250 juta.
"Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga bisa kita tingkatkan dari saksi ke penyidikan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, saat menggelar jumpa persdi kantor KPK, Jakarta. Kamis, 26 Januari 2012.-VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar