“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi Sudjanan,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Selasa 31 Januari 2012. Namun hingga pukul 10.30 WIB, Dienne belum tiba di kantor KPK.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, sebagai tersangka. Mantan Dubes RI untuk AS itu diduga menyalahgunakan wewenang ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, yang kini telah berganti menjadi Kementerian Luar Negeri.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu, di antaranya seminar dari kurun waktu 2004-2005. “Ada selisih penggunaan anggaran. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp18 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.-VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar