Kamis, 26 Januari 2012

Sekolah Taraf Internasional Digugat ke MK

Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) mengajukan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pasal tersebut berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

Kuasa hukum pemohon, Wahyu Wagiman mengatakan guna mendukung pemenuhan pasal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan, seperti PP No 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Permendiknas No 78/2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional.

"Peraturan-peraturan itulah yang kemudian menjadi dasar penyelenggaraan RSBI untuk memungut bayaran tinggi kepada warga negara dan tidak terjangkau oleh kelompok miskin," ujarnya dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2012.

Pemohon juga mendesak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela agar kegiatan RSBI di seluruh Indonesia dihentikan sampai ada putusan final dan mengikat.

“Pendidikan yang sejatinya merupakan pra syarat bagi pelaksanaan hak asasi manusia dirancang dan dibatasi tidak untuk seluruh rakyat Indonesia. Ini tercermin dengan adanya ketentuan mengenai RSBI,” ujar anggota KAKP Jimmy Paat.

Menurutnya, penyelenggaraan RSBI telah memicu dualisme sistem pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Penyelenggaraan RSBI, kata Jimmy, juga bertentangan dengan sila kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" karena sekolah milik pemerintah tersebut tidak dapat diakses oleh seluruh warga negara terutama dari murid keluarga miskin. (umi)- Vivanews



Tidak ada komentar:

Posting Komentar