"Sudah memenuhi alat bukti yang cukup. Mengenai dua alat bukti itu adalah bagian dari penyidikan, kita tidak bisa sampaikan ke hadapan publik," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/1/2012).
Menurut Abraham, keterangan di persidangan juga jadi pertimbangan dalam menjerat Miranda. Namun itu bukan bukti utama. KPK masih memiliki bukti-bukti keterlibatan sosialita itu dalam bentuk lain.
"Tapi kami tidak bisa ungkap sekarang," imbuhnya.
Miranda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat DGS BI. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu kemarin.
Sosialita itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal itu 5 tahun penjara.-detik News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar