“Ketika sudah ada ketetapan hukum, baru akan ada sanksi dari partai dan DPR,” kata Max di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Februari 2012. Menurutnya, status Angie sebagai tersangka saat ini belum bisa membuatnya dipecat dari partai dan DPR.
“Otoritas dia sebagai anggota DPR dan anggota partai masih melekat. Harus ada finalisasi hukum lebih dulu,” tegas Max. Sejauh ini, jabatan Angie yang dicopot adalah posisinya sebagai Wakil Sekjen Partai. Di DPR, dia telah ditarik dari Badan Anggaran.
Max menjelaskan pemecatan Angie sebagai Wakil Sekjen Demokrat sudah bersifat tetap berdasarkan pada keputusan dari Dewan Kehormatan Demokrat. “Itu sudah valid,” ujar Max.
Kini, dia menambahkan, tinggal terserah kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Demokrat apakah ingin mengganti posisi yang ditinggalkan Angie di DPP dengan orang lain atau mengosongkannya saja. -VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar