Senin, 27 Februari 2012

KPK Kembali Garap Wa Ode Nurhayati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

Hari ini (Selasa, 28/2), para penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka DPPID, Wa Ode Nurhayati.

"Diperiksa hari ini mulai pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab, melalui pesan singkatnya kepada wartawan Selasa (28/2) pagi.

KPK menetapkan status tersangka terhadap Wa Ode Nurhayati pada akhir tahun 2011 lalu. Wa Ode Nurhayati diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana PPID. Uang itu diduga diberikan oleh Haris Suharman melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.

Selain Wa Ode, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq juga ikut disangkakan dalam kasus ini.-RMOL


Tidak ada komentar:

Posting Komentar