Senin, 27 Februari 2012

Hakim Syarifuddin Divonis 4 Tahun Penjara

- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Hakim Syarifuddin Umar dengan empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, Selasa 28 Februari 2012. Majelis hakim menyatakan Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian imbalan atau janji.

"Mengadili, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan keempat. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hakim Syarifuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Hakim menyatakan Syarifuddin telah menerima suap berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan.

"Dengan berpindah tangannya tas merah berisi uang dari Kurator PT SCI Puguh Wirawan berisi uang Rp 250 juta ke tangan terdakwa, maka unsur menerima sesuatu telah terpenuhi," ujar Hakim Gusrizal.

Gusrizal menjelaskan, selaku hakim pengawas, Syafruddin menyetujui penjualan aset boedel pailit dengan mekanisme non boedel pailit PT SCI. Dia mengatakan, pemberian uang Rp250 juta kepada Syarifuddin dimaksudkan agar yang bersangkutan menyetujui perubahan aset boedel pailit PT SCI--berupa dua bidang tanah SHGB 5512 senilai Rp11 miliar atas nama PT SCI dan SHGB 7251 senilai Rp15 miliar atas nama PT Tanata Cempaka Saputra--menjadi aset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Dalam putusan itu majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Syarifuddin. Yaitu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatannya merusak citra hakim. Sedangkan yang meringankan Syarifuddin adalah telah mengabdi sebagai hakim selama 20 tahun, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut maksimal terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.-VIVAnews


Tidak ada komentar:

Posting Komentar