Senin, 27 Februari 2012

Kasasi Ba'asyir Ditolak, KY Tak Lihat Adanya Intervensi Asing

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir. Wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh, menjamin tidak ada campur tangan pihak asing terhadap penolakan kasasi pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) ini.

"Tidak ada intervensi (pihak asing). Kita tidak bisa mencurigai tanpa ada bukti," ujar Imam kepada detikcom, Selasa (28/2/2012).

Menurut Imam, keputusan tersebut telah dipertimbangkan MA berdasarkan fakta dan petimbangan hukum yang matang. Jika ada pihak yang memiliki bukti keterlibatan pihak asing, Imam berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kalau ada bukti intervensi silakan laporkan kepada kami," tegasnya.

Sebelumnya, anak Sulung Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir, menekankan bahwa putusan MA semakin membuktikan adanya intervensi asing terkait proses hukum Ayahnya.

"Ini semakin membuktikan adanya intervensi Amerika. Dari mulainya Amerika menyatakan bahwa pondok pesantren milik bapak sebagai sarang teroris, tidak lama setelah itu keluar putusan ini, ternyata lembaga hukum kita pun diintervensi. Kalau MA saja sebagai lembaga hukum tertinggi masih bisa di intervensi, lalu bagaimana?" ucap Abdul.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir. MA mengadili sendiri Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut diputus pada Senin (27/2/2012) oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.-detik News


Tidak ada komentar:

Posting Komentar