Selasa, 28 Februari 2012

PNS Dilarang Berbisnis Tapi Boleh Double Job ...

Menteri Keuangan Agus Martowardojo dianggap kurang adil dalam menyikapi kasus rekening gendut pegawainya.

Di satu sisi, Agus Marto me­la­rang pegawai negeri sipil (PNS) untuk memiliki bisnis samping­an. Namun di sisi lain, bekas Di­rut Bank Mandiri ini membiar­kan beberapa Dirjen di Kemen­keu merangkap jabatan (double job). Rata-rata mereka menjadi komi­saris di BUMN.

Hal itu dikatakan anggota Ko­misi IX DPR Lourens Ba­hang Dama menanggapi ke­bijakan Ke­menterian Keuangan (Ke­men­keu) yang melarang PNS un­tuk punya usaha di luar pe­ker­jaannya sebagai PNS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Ke­gia­tan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.

“Dasar aturannya PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS,” ujar Sek­retaris Jenderal Kemenkeu Kia­gus Ahmad Badaruddin di Ja­karta, kemarin.

Kiagus menyatakan, un­tuk golongan III/D ke bawah di­per­bolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Se­men­tara untuk golongan IV/A, tidak diizinkan sama sekali membuka usaha lain.

“Bagi PNS Golongan III/D ke bawah harus seizin Menteri, ka­lau golongan IV/A ke atas tidak boleh,” tegas Kiagus.

Jika ada PNS, anggota TNI atau Pejabat yang melanggar ke­tentuan-ketentuan PP ini dapat diambil tindakan dan hukuman berdasar­kan peraturan perun­dang-un­dangan yang berlaku.

Menurut Bahang, wajar jika PNS di Kemenkeu punya bisnis atau tidak mengindahkan atur­an atasannya. Sebab, lanjut­nya, pa­ra pejabat eselon I di ke­men­terian ini banyak yang rangkap jabatan di swasta atau BU­MN.

“Kalau menerapkan aturan mes­­tinya harus tegas. Jika anak buah­nya nggak boleh berbisnis, Dirjennya juga jangan rangkap jabatan dong,” kritik Bahang

Karena itu, pihaknya meminta Menteri Agus Marto membuat aturan yang tegas. Jika tidak, ma­ka ka­sus rekening gendut PNS tersebut akan terulang kembali.

Kemenkeu berjanji terus me­nindak lanjuti setiap laporan dari Pusat Pela­poran dan Analisis Tran­saksi Ke­uangan(PPATK) terkait dugaan rekening gendut milik pega­wainya. Kiagus me­nga­­takan, saat ini sudah ada 90 laporan rekening gendut milik pegawai­nya yang dilaporkan oleh PPATK. Menurut dia, semua la­poran itu akan dipe­riksa oleh Ins­pektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Rekening yang terbukti me­langgar, kata KIagus, akan lang­sung dilaporkan kepada penegak hukum. Namun, saat ditanya su­dah berapa rekening gendut yang dilaporkan ke penegak hu­kum, dia mengaku lupa jumlahnya. “Sudah banyak yang sudah kita laporkan,” tegasnya kepadaRak­yat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Ia juga menjelaskan, terkait re­kening mencurigakan milik bekas pegawai Dirjen Pajak Dhana Widyatmika (DW), pihak Itjen sudah melakukan pemerik­saan dengan melakukan eksi­minasi terhadap rekening terse­but pada Desember lalu, setelah men­dapat laporan dari PPATK.

Dia juga menolak anggapan jika ditemukannya rekening gen­dut DW ini merupakan indi­kasi gagalnya reformasi birok­rasi di Kemenkeu. Justru, kata dia, ter­bongkarnya kasus ini ka­rena ber­jalannya kebijakan re­formasi birokrasi.

“Kebijakan reformasi birokra­si juga meningkatkan pe­ne­rimaan pajak. Sehingga APBN (Anggar­an Pendapatan dan Be­lanja Ne­gara) yang tadinya dari bantuan luar negeri, sekarang dari pajak,” kelit Kiagus.

Namun, bagi Bahang, ter­ung­kap­nya kasus DW semakin mem­perlihatkan jika program refor­masi birokrasi di Kemen­terian Keuangan belum maksimal.

Menurut dia, kondisi ini sangat meng­khawatirkan, karena PPATK masih menemukan reke­ning-re­kening gendut milik PNS lainnya. Karena itu, kata dia, pihaknya akan memanggil Dirjen Pajak dan Kementerian Ke­uangan un­tuk menanyakan soal ini dan kebija­kan reformasi birokrasinya.

“Evaluasi kinerja sangat di­perlukan. Sebab, penerimaan pa­jak negara tidak akan mak­simal jika penerimaan negara­nya terus ditilep oleh oknum. Ka­rena itu, Kemenkeu harus menindak se­mua laporan dari PPATK,” tukas Bahang. -RMOL


Tidak ada komentar:

Posting Komentar