"Secara resmi belum dilaporkan, kami belum terima laporan dan model transaksinya dan siapa saja," kata Ketua KPK, Abraham Samad, sebelum rapat kerja dengan Komisi III bidang Hukum, di gedung DPR, Jakarta, Senin 27 Februari 2012.
Menurut Abraham, kewajiban KPK adalah harus menelaah, menganalisa dan mengembangkan laporan dari PPATK itu. "Tak boleh dipetieskan," kata Abraham.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan bahwa KPK akan mengkaji setiap laporan yang masuk. Laporan 2.000 transaksi mencurigakan itu belum tentu juga melanggar hukum. "Kami akan proses melalui tiga tahapan, full paket penyelidikan, penyidikan, baru nanti ditentukan tersangkanya," kata Busyro.
Dia menambahkan, dengan standar operasional tersebut maka 2.000 transaksi itu masih bisa dipilah dan diseleksi lagi. "Apakah semuanya masuk ke KPK ataukah lembaga hukum yang lain?" kata Busyro.
Menariknya, pernyataan Busyro dan Abraham sedikit berbeda. Abraham menyebut laporan itu belum masuk. Tetapi, Busyro malah mengatakan bahwa sudah ada laporan 2.000 transaksi mencurigakan itu sejak lama. "Yang 2.000 itu saya belum lihat detail. Yang temuan 2.000 itu, yang dulu atau yang baru?" tanya Busyro.
Tapi, apakah laporan 2000 transaksi mencurigakan itu sudah dilaporkan ke KPK? "Itu yang sedang diolah, tapi panjang."-VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar