Kejaksaan Agung telah menetapkan DW, pegawai Dinas Pajak Pemda DKI sebagai tersangka. DW dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki transaksi mencurigakan.
Berapa uang milik DW yang baru tiga bulan lalu dipindah ke Dinas Pajak DKI? "Ada bukti awal yang cukup. Uangnya, adalah puluhan miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2012.
Menurut Noor Rachmad, DW diduga melakukan tindak pidana korupsi karena rekening yang dimilikinya tidak sesuai profil. Saat ini, penyidik Kejagung belum melakukan penahanan yang bersangkutan. Namun demikian, pencekalan sudah diberlakukan.
DW diduga memiliki harta puluhan miliar, dan tidak sesuai dengan pendapatannya sekarang. Atas perbuatannya tersebut, tersangka DW terancam pasal 2, 3, atau 5 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Tindakan penyidik yang dilakukan antara lain penyitaan, dengan cara menggeledah, dokumen, uang, logam mulia (emas)," kata Noor Rachmad.
Kejaksaan Agung juga sudah menyita beberapa aset dari DW antara lain sertifikat dan pemblokiran rekening. "Rekeningnya ada rupiah ada dolar. Banyaklah belum dirinci. Rekeningnya di bank dalam negeri," tambah Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw. (umi)• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar