Senin, 30 Januari 2012

Hakim Terima Suap Dihukum 6 Tahun, KY: Kawal Proses Banding!

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis 6 tahun penjara pada hakim adhoc Imas Dianasari. Komisi Yudisial (KY) meminta hakim Pengadilan Tinggi untuk tidak memberikan hukuman lebih rendah.

"KY berharap jika Imas mengajukan banding di pengadilan tinggi majelis hakim tidak membuat putusan yang mengecewakan. Apalagi sampai antiklimaks," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh kepada wartawan, Senin (30/1/2012) malam.

Menurut Imam, sudah sepantasnya Imas mendapat 6 tahun penjara. Sebab, dia merusak citra korps hakim.

"Jika hakim menerima suap itu bagai pagar makan tanaman karena itu wajar jika mendapatkan hukuman yang setimpal," ugkap Imam.

Dengan hukuman ini, diharapkan memberikan efek jera kepada para hakim lainya. Apalagi ditengah banyaknya pandangan miring terhadap dunia peradilan saat ini.

"Mudah-mudahan hukuman yang dijatuhkan untuk Imas ini mempunyai efek jera terhadap hakim-hakim lainnya. Sehingga tidak ada lagi hakim yang berani mencoba menerima uang atau memeras," tutur Imam.

Seperti diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 365 juta.

Majelis hakim menyatakan Imas Dianasari tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berlanjut dan secara bersama-sama.

Majelis hakim menyatakan, dakwaan pertama dan kedua pada Imas terbukti. Imas terjerat perkara dugaan suap dengan terdakwa lainnya, Odih Juanda, manager PT Onamba Indonesia. Imas adalah hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa atas perkara ini yaitu terdakwa dinilai tidak peka dengan program penanggulangan korupsi yang tengah digembar-gemborkan pemerintah. Sedangkan yang meringankan, Imas belum pernah terkait masalah hukum dan memiliki tanggungan.

"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," kata Singgih.-detik News


Tidak ada komentar:

Posting Komentar